Daerah

Dinsos Banyuwangi Sayangkan Tindak Asusila Harus Kembali Terjadi di Lingkungan Pendidikan

Dinsos Banyuwangi Sayangkan Tindak Asusila Harus Kembali Terjadi di Lingkungan Pendidikan

Keterangan Gambar : Kadinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini

BANYUWANGI - Kasus tindak asusila yang menimpa 3 siswi sekolah dasar swasta di Cluring, Banyuwangi menjadi kontroversi di awal tahun 2023 ini.

Betapa tidak, pelaku pencabulan adalah berinisal M (48) yang tak lain merupakan kepala sekolah tempat para siswi itu belajar.

Kasus asusila di lingkungan pendidikan ini bukan pertama kali terjadi di Banyuwangi. Kasus serupa sempat terjadi pada pertengahan Juli 2022. Pelakunya juga merupakan pimpinan di lembaga pendidikan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini sangat menyayangkan insiden tersebut.

Karena kejadian tindak asusila di dunia pendidikan kembali harus terulang.

Henik mengaku masih cukup terpukul dengan insiden yang terjadi pada Juli 2022 lalu.

Kala itu, oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Singojuruh, berinisial Fz menjadi tersangka kasus pencabulan 6 santrinya.

"Harusnya kasus Fz itu bisa menjadi cambuk, akan tetapi sungguh disayangkan ini harus terulang," kata Henik, Jumat (20/1/2023).

Pemerintah daerah sebetulnya sudah cukup tegas menyikapi maraknya kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di Banyuwangi.

Program pencegahan mulai dari tingkatan desa terus dibentuk secara masif. Seperti Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan Forum Anak Desa (FAD).

Selanjutnya juga ada Ruang Rindu sebagai ruang aman perlindungan perempuan dan anak.

Di ranah pendidikan, dinas pun juga memiliki formula seperti sekolah dan Ponpes ramah anak. Ini kerjasama antara Dinsos PPKB bersama kemenag bersama dengan aparat kepolisian.

Secara statisik, program tersebut sudah cukup optimal. Sejak diluncurkan pada awal tahun 2022 kasus kejahatan seksual pada anak cukup bisa ditekan.

Pada tahun 2021 kasus kekerasan perempuan anak di Banyuwangi mencapai 38 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 kasusnya hanya mencapai 29 Kasus.

"Maka dari itu kami sungguh menyayangkan kasus asusila di dunia pendidikan masih terulang. Ini menjadi PR dan akan terus kami evaluasi," bebernya.

Memberantas kejahatan seksual pada anak bukan hanya pekerjaan pemerintah daerah. Akan tetapi, itu juga menjadi tugas setiap masyarakat.

"Biang kejahatan itu munculnya kan dariĀ  oknum. Itu yang sulit dikendalikan. Ini menjadi pekerjaan bersama, untuk memberantas kejahatan seksual pada anak," pungkasnya.

Masih Henik, Dinsos mengutus petugas untuk mengawal setiap persidangan pelaku kejahatan seksual. Hal ini dilakukan untuk mengawal agar pelaku kejahatan seksual mendapatkan hukuman setimpal.

"Selain mendampingi korban, petugas kami juga mengawal dan memastikan agar pelaku kejahatan seksual mendapatkan hukuman yang sesuai," tegas Henik.