Banyuwangi - Keterangan Paijah, klien ES oknum pengacara yang didakwa kasus pemerasan dinilai ganjil. Paijah diduga banyak menghapus pesan percakapannya dengan ES. Padahal itu merupakan alat bukti.
"Karena fakta di persidangan Paijah mengaku hpnya baru diflash sehingga semua percakapannya hilang. Lha ini kok bisa, mestinya kan hpnya disita," kata Nanang.
Nanang menilai keterantan yang diberikan Paijah juga ganjil. Alasannya karena ketika pertanyaan majelis hakim dinilai menguntungkan, Paijah mampu menunjukkan bukti percakapan.
"Kalau keterangan yang tidak menguntungkan itu terhapus. Tadi sempat disanggah oleh kuasa hukum, ES lho kenapa saat pertanyaan itu menguntungkan anda (Paijah) buktinya ada. Makanya tadi sempat ada keraguan, sampai majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang disodorkan tim kuasa hukum ES," tegas Nanang.
Oleh karenanya dia mendesak aparat untuk mengajukan uji Laboratorium Forensik terhadap HP Paijah.
"Kami meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk mengajukan uji Labfor terhadap HP saksi Paijah karena terdapat banyak kejanggalan," ujar Nanang.
Sebagai informasi kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengacara ini terjadi pada Juni 2024 lalu. Kasusnya bermula dari jual beli HP Iphone Promax senilai Rp 12,7 juta antara FZA dengan Paijah.
Hp itu kemudian rusak, Paijah menempuh jalur hukum dengan menunjuk ES sebagai pengacara. Namun kemudian kasus ini menjadi panjang setelah ES ditangkap polisi karena kedapatan meminta uang senilai Rp 150 juta kepada FZA dengan dalih uang ganti rugi.