Hukum

Tangis Kasiyono Tertahan di Antara Gemerlap Protokoler Negara Datang ke Banyuwangi

Tangis Kasiyono Tertahan di Antara Gemerlap Protokoler Negara Datang ke Banyuwangi

Banyuwangi – Saat iring-iringan kendaraan dinas melintas, spanduk-spanduk penyambutan terpasang rapi, dan barisan pejabat menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam kunjungan kerja ke Banyuwangi, di sudut kota yang sama, seorang rakyat kecil bernama Kasiyono justru menahan air mata. Ia datang dengan harapan besar: ingin melunasi utang dan menebus haknya. Namun, harapannya pupus di hadapan institusi keuangan yang seharusnya melayani.

Kuasa hukumnya, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., menyatakan kemarahannya atas perlakuan tersebut. Ia menilai tindakan bank bukan hanya sewenang-wenang, tetapi juga sarat dugaan niat tersembunyi untuk menguasai jaminan yang seharusnya bisa kembali ke tangan Kasiyono setelah utang dilunasi.

“Ketika negara hadir dengan segala kemewahan protokoler, rakyat kecil seperti Kasiyono malah disingkirkan dari akses terhadap keadilan. Tangisnya tak terdengar, karena sorotan hanya tertuju pada panggung kekuasaan,” ujar Nanang dengan nada tajam.

Nanang menegaskan, pelunasan utang adalah hak debitur yang dilindungi hukum. Penolakan atas pelunasan tanpa alasan sah merupakan bentuk penyimpangan fungsi perbankan dan bisa menjadi bukti awal adanya praktik tidak sehat dalam sistem kredit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pelunasan utang tersebut. (*)