Daerah

Timdu Beri Penyuluhan dan Pembinaan Hukum ke Masyarakat Pakel

Timdu Beri Penyuluhan dan Pembinaan Hukum ke Masyarakat Pakel

Keterangan Gambar : Tim Penanganan Konflik Terpadu (Timdu) Kabupaten Banyuwangi saat menggelar pembinaan dan penyuluhan (Binluh) hukum di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Senin (27/11/2023).

BANYUWANGI - Tim Penanganan Konflik Terpadu (Timdu) Kabupaten Banyuwangi menggelar pembinaan dan penyuluhan (Binluh) hukum di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Senin (27/11/2023).

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Plt Kesbangpol Banyuwangi, Mohammad Lutfi, berserta Kasatbinmas Polresta Banyuwangi, Kompol Toni, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementrian Agama (Kemenag) Banyuwangi.

Binluh yang diikuti puluhan masyarakat Desa Pakel, para ibu-ibu PKK dan tokoh agama, serta para pemuda Desa Pakel.

Lutfi menyebut tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Utamanya mereka yang tinggal di kawasan rawan konflik. 

"Agar masyarakat sadar hukum dan sadar hukum. Dengan penyuluhan hukum, masyarakat bisa tau mana yang benar dan mana yang salah. Sehingga tahu harus bagaimana melangkah," kata Lutfi.

Binluh, lanjut Lutfi, tidak hanya dilakukan di Pakel saja. Mendatang Timdu akan melakukan kegiatan serupa di wilayah lain di Banyuwangi yang memiliki potensi kerawanan konflik sosial.

"Di tim terpadu ini semua unsur lengkap ada BPN, Kejaksaan, kepolisian. Sehingga lengkap. Melalui tim ini kita berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Binluh tersebut, juga memberikan pemahaman terkait hasil putusan trio pejuang pakel, Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi dan dua Kepala Dusun (Kadus) Durenan, Suwarno dan Kadus Taman Glugo, Untung.

Yang mana, ketiganya divonis Majelis Hakim PN Banyuwangi selama 5,5 tahun penjara. Dari putusan Pengadilan tersebut, juga menjelaskan bahwa Akta 1929 tidak dapat dibuktikan secara sah kebenarannya.

Selain itu ketiganya juga membuat keonaran dengan menyebarkan bahasa HGU PT Bumisari tidak sah sehingga warga melakukan penjarahan di areal HGU Bumisari yang menyebabkan kerugian cukup besar padahal secara data autentik HGU PT bumisari sah secara hukum.

Dari itulah, Timdu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama bekerjasama dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses seperti Desa Kluncing dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon.

Namun dalam kegiatan tersebut, masyarakat secara tegas menolak. Dikarenakan, bagi beberapa masyarakat beranggapan bahwa memiliki dasar berupa Akta 1929, surat dari Bupati Banyuwangi dan BPN Banyuwangi.

Sehingga, seluruh Timdu penanganan Konflik Banyuwangi tetap mengajak seluruh masyarakat untuk melihat kasus-kasus sebelumnya dan menggugat PT Bumisari. Dikarenakan, pada dasarkan ketiga terdakwa sudah mengakui kesalahannya yang menyebarkan berita atas kepemilikan lahan.

"Tentu kita harapkan, masyarakat pakel bisa mencari kebenaran atas kepemilikan lahan tersebut. Agar tidak melanggar hukum," ujar Lutfi.