BANYUWANGI - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi memaksimalkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Total yang sudah rampung PBG 748 dan SLF 26. Sedang diproses 996 pengajuan," kata Bayu.
Bayu menjelaskan PBG adalah aturan bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan.
Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.
Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.
"Keduanya berfungsi untuk memastikan investasi bangunan yang aman dan legal," jelasnya.
Pihaknya juga memberikan pendampingan bagi masyarakat dan pengusaha jasa kontruksi dalam mengurus PBG dan SLF. Sosialisasi juga rutin dilakukan.
"Kita terbuka, 24 jam kita stand by bila ada masyarakat yang perlu bantuan. Konsultasi bisa dilakukan melalui medsos kami atau by Whatsapp," tegasnya.